Peran Strategis
Peran Strategis
ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2020-2024
Kementerian Dalam Negeri harus mampu menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi dan Menjaga Integritas Bangsa. Untuk mewujudkan Peran Strategis tersebut, telah ditetapkan Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Dalam Negeri periode 2020-2024, yaitu :
Tujuan Pertama : Terwujudnya sistem politik yang demokratis berlandaskan nilai- nilai pancasila.
Tujuan Kedua : Terwujudnya sinergitas pembangunan pusat dan daerah, serta pelayanan publik yang berkualitas.
PERAN STRATEGIS DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN 2020-2024
Berdasarkan Arah Kebijakan yang ingin dicapai Kementerian Dalam Negeri periode 2020-2024, maka Peran Strategis Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan diarahkan pada upaya-upaya dalam mendukung sebagian tugas Kementerian Dalam Negeri di bidang administrasi kewilayahan. Terkait dengan hal tersebut, terdapat 2 (dua) Fungsi Utama dan 1 (satu) Fungsi Dukungan yang menjadi peran strategis Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, yaitu :
Fungsi Kewilayahan
Bab II tentang Pembagian Wilayah Negara di Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Daerah Kabupaten dan Kota dan Daerah Kabupaten/Kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas Kelurahan dan/atau Desa. Dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan penataan dan pengembangan wilayah yang merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Pusat, maka diperlukan penguatan dan optimalisasi fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan kewilayahan berdasarkan negara kesatuan. Terdapat 3 (tiga) Sub Fungsi yang menjadi tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Fungsi Kewilayahan, yaitu :
1. Penyelenggaraan Sinergitas Hubungan Pusat dan Daerah.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah hendaknya memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Untuk itu perlu adanya penguatan dan optimalisasi fungsi Kementerian Dalam Negeri sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sehingga memberikan kontribusi bagi berlangsungnya penyelenggaraan urusan pemerintahan secara efisien, efektif dan akuntabel.